Contoh Makalah Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah

Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat. Ini berarti bahwa hak itu merupakan anugerah tuhan Yang Maha Esa kepada manusia. Oleh karena itu hak asasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi manusia. Latar belakang kami membuat makalah ini adalah untuk memberi tahukan beberapa masalah yang yang berkaitan dengan HAM.


1.2 Rumusan Masalah
            Melihat beberapa uraian di atas, kami dapat menyimpulkan rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa pengertian HAM ?
2.      Apa saja prinsip-prinsip HAM ?
3.      Apa landasan HAM ?
4.      Bagaimana sejarah HAM ?
5.      Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia ?
6.      Apa saja bentuk pelanggaran HAM ?

1.3 Tujuan
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM ?
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip HAM ?
3.      Untuk mengetahui landasan HAM ?
4.      Untuk mengetahui sejarah HAM Indonesia ?
5.      Untuk mengetahui perkembangan HAM di Indonesia ?
6.      Untuk mengetahui bentuk penindasan HAM ?

BAB II
PEMBAHASAN 

2.1 Makna HAM

           
Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat. Tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM bersifat umum (universal) dan juga bersifat supra-legal.
            Adapun ruang lingkup HAM,
1.      Hak Asasi Pribadi: hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi.
2.      Hak Asasi Ekonomi atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan memiliki sesuatu, baik membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan suatu perjanjian atau kontak.
3.      Hak mendapatkan perlakuan hukumyang sama atau hak persamaan hukum.
4.      Hak asasi politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintah.
5.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
2.2 Prinsip HAM
            Prinsip-prinsip atau dasar-dasar pikiran tentang HAM didalam pembukaan UUD 1945 secara garis besar adalah sebagai berikut:
a.       Kemerdekaan indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
b.      Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dilindungi.
c.       Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
e.       Negara republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila.
2.3 Landasan HAM
            HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alenia 1), pancasila sila ke-4, batang tubuh UUD 1945 (pasal 27, 29, dan 30), UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM.
            HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak-anak.
2.4 Sejarah HAM
            Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tetkala ditanda tangani magna charta (1215), oleh raja john lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of righ pada tahun 1628 oleh raja charles I. Dalam hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat (house of commons). Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan bill of righ, oleh raja willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the glorius revolution. Peristiwa ini tidak hanya sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan bill of righ yang berlangsung selama 60 tahun (Asshiddiqie, 2006: 86). Perkembangan selanjutnya hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf inggris john locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.
            Puncak perkembangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘human rights’ itu untuk pertama kalinya di rumuskan secara resmi dalam ‘declaration of independence’  Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak dan yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi negara Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 Maret 1789 (harjowirogo, 1977:43).
            Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah di awali di Prancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Prancis, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam ‘declaration des droits L ‘Homme et du citoyen’ yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agustus 1789. Semboyan revolusi Prancis yang terkenal yaitu:
1.      Liberte (kemerdekaan).
2.      Egalite (kesamarataan).
3.      Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
2.5 Perkembangan HAM di Indonesia
            Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia pertama-tama dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. Pembahasan HAM di Indonesia juga tidak mudah menemukan konsensus. Hal ini terbukti dengan munculnya pro dan kontra terhadap masuknya pasal-pasal kebebasan individu (HAM).
            Sidang tim perancang UUD, terpecah dalam dua kubu besar, yakni kelompok pro (Hatta dan Yamin) dan kelompok kontra (Soekarno dan Soepomo). Dari dua kubu besar ini terbagi dalam tiga pendapat:
1.      Gologan pertama: yakni kita sudah mempunyai pancasila yang menjunjung tinggi kemanusian maka bisa timbul kesulitan dan pelanggaran apapun.
2.      Golongan kedua: tidak suka HAM karena dianggap mengganggu kekuasaan.
3.      Golongan ketiga: gigih membela HAM.
Perkembangan hak-hak asasi manusia setelah dekrit, mengalami kemajuan pada dekade 1960-an, ketika dalam MPR (S) pernah dibentuk suatu panitia ad hoc dan badan pekerja untuk merumuskan suatu piagam hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Perumusan tentang piagam HAM ini, dimaksudkan sebagai kelanjutan UUD 1945 yang mengatur hak-hak asasi manusia. Amun karna perkembangan politik dari orde lama ke orde baru, kerja panitia dan badan pekerja menjadi titik populer sampai sekarang.
2.6 bentuk pelanggaran HAM
            Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati masyarakat antara lain: 
  • Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etnis, agama, suku dan ras.  
  • Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani 

Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain 

a. Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat 
  • Pembunuhan massal (genisida) 
  • Penghilangan orang secara paksa 
  • Pembunuhan sewenang-wenang
  • Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis
b. Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan
  • Pencemaran nama baik 
  • Pemukulan 
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  • Penganiayaan
  • Menghilangkan nyawa orang lain 
·         Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia 
      1.      Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: 
          Kasus Tanjung Priok(1984)
Kasus pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi yang rusuh antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Peristiwa ini dilatar belakang pada masa Orde Baru.
2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan TKW, Marsinah 
Marsinah merupakan tenaga kerja di  PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa imur. Latar belakang peristiwa tersebut adalah ketika Marsinah dan teman-temannya unjuk rasa, yang menuntuk kenaikan upah buruh tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Masalah tersebut semakin bertambah runyam ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong, Kecamtan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa Aceh terjadi sejak tahun 1990 yang memakan korban baik di pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh tersebut diduga dari unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang berkeinginan Aceh untuk merdeka.
4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Penembakan Trisakti 
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan sebagian kasus penempakan para mahasiswa yang sedang berdemonstrasi oleh anggota polisi dan militer. Peristiwa trisakti dilatar belakangi dari demonstrasi mahasiswa trisakti ketika Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia tahun 1997 menuntut presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Dikabarkan, peristiwa ini terdapat puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, sebagian meninggal dunia karena ditembak peluru oleh anggota polisi dan militer.
5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib 
Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965 dan meninggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Banyak berita yang bermunculan, bahwa Munir meninggal di bunung dalam pesawat, serangan jantung sampai dengan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minuman saat dalam pesawat. Kasus yang sampai sekarang diajukan ke Amnesty Internasional dan masih diproses. Di Tahun 2005, Seorang piot Garuda yakni Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman 14 Tahun penjara karena terbuktih tersangka pembunuhan Munir yang sengaja menaruh Arsenik di makanan munir dan meninggal di pesawat.
6. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Bom Bali 
Peristiwa bom bali terjadi karena aksi terorisme terbesar di Indonesia di tahun 2002. Bom diledakkan di kawasan Legian Kuta oleh sekelompok jaringan teroris. Peledakan bom tersebut memakan korban meninggal dunia sebanyak 202 orang baik turis asing hingga warga lokal yang berada di sekitar lokasi. Akibat dari peristiwa ini, memicu tindakan terorisme dan membuat panik seluruh warga Indonesia.
7. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pembantaian Rawagede 

Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
8. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Penculikan Aktivis 
Kasus penculikan aktivis dan penghilangan secara paksa para aktivis pro demokrasi. Terdapat 23 aktivis pro demokrasi diculik, disiksa dan menghilang, walaupun terdapat satu orang terbunuh, 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis masih belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. Diyakini bahwa mereka diculik dan disiksa oleh anggota Militer.
9. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa 27 Juli 
Peristiwa yang disebabkan dari pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari batu dan bentkrok ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang bersama pansernya. Kerusuhan tersebut meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu lintas. Dikabarkan bahwa lima orang meninggal dunia, terdapat puluhan orang baik sipil maupun aparat mengalami luka-luka dan beberapa ditahan. Berdasarkan KOMNAS HAM peristiwa ini terbukti pelanggaran HAM.
10. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pembantaian Santa Cruz 
Kasus yang masuk dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di pemakaman Santa Cruz, Dili, di Timor-Timur tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil sedang menghadiri pemakanan rekannya di pemakaman Santa Cruz ditembak anggota Militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan sampai meninggal. Peristiwa ini murni pembunuhan anggota TNI dan aksi menyatakan TImor-Timur keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
11. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Dukun Santet di Banyuwangi 
Peristiwa beserta pembunuhan yang terjadi tahun 1998 di banyuwangi yang saat itu tengah hangat-hangatnya praktetk dukun santet didesa-desa mereka. Banyak warga sekitar yang melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Anggota TNi dan ABRI tidak tnggal diam dan menyelamatkan yang dituduh dukun santet yang selamat dari amukan warga.
12. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pelanggaran HAM berat pada peristiwa G30 S: 
Peristiwa G30S PKI merupakan peristiwa penculikan dan pembunuhan beberapa jenderal dan perwira TNI pada malam hari tanggal 30 september sampai 1 oktober tahun 1965 oleh anggota PKI (partai komunis indonesia). Terdapat jenderal yang berhasil meloloskan diri yaitu AH. Nasution tetapi naas yang menjadi kroban adlaah seorang putrinya.

·  Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional 

1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran Israel dan Palestina 
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Kekejaman Rezim Adolf Hitler 

Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.
3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran HAM Uni Soviet kepada Afganistan 
Dari tahun 1979-1990-an tentara Uni Soviet yang terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan terus menerus kepada Afganistan. Terdapat 85.000 tentara yang ditempatkan di Afganistan dengan alasan menjaga perdamaian, namun dilihat dari kenyatannya, tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang yang menjadi korban dari intervensi tersebut baik itu dari kalangan militer ataupun orang sipil.

4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional

·   Pelanggaran HAM di Mesir 
Rezim Hosni Mubbarak yang berumur lebih empat dekade akhirnya harus terhenti di tangan rakyat mesir sendiri. Selama berminggu-minggu terdapat ratusan warga yang turun ke jalan dan menyerukan untuk menurunkan presiden Mesir. Hal yang dipicu dari krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden yang dianggap baik karena memperhatikan rakyat kecil, namun karena sikap glamor dan otoriternya membuat sebagian besar tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Banyak korban yang berjatuhan untuk menghentikan demonstrasi mulai dari menggunakan pasukan berkuda, menabrakkan mobil ke arah dan menembakkan peluru tajam ke pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah-wilayah yang dikuasai pemerintah dapat diambil alih oleh demonstran setelah militer membelot untuk membelah oposisi dibanding Mubbarak. Tak lama Hosni Mubbarak terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan yang ditemukan warga dan pada akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah dipimpinnya.

Dalam kasus ini terdapat dua pelanggaran Hak asasi manusia, pertama pelanggaran HAM oleh presiden Mesir sendiri yang kedua pelanggaran HAM yang dilakukan rakat mesir karena tidak memberi Hosni Mubbarak untuk mempertanggung jawabakkan kesalahan dan perbuatannya di hadapan hukum dengan menyiksa dan membunuhnya.

5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Krisis Suriah dibawah Pimpinan Bassar Al Ashad
Beberapa warga suriah ingin mereformasi pemerintahan yang dianggap tidak berjalan baik, hal ini seperti yang terjadi di mesir. Namun perjuangan rakyat sangat sulit dan mustahil karena pemerintah benar-benar menguasai militer. Oposisi yang memimpin aksipun kesulitan untuk melawan yang pada akhirnya terdesak dan keluar di pusat kota. Kerusuhan tersebut menjadi sebuah perang saudara yang menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa warga suriah dan sekitar 500 warga asing yang meninggal dunia. Selain itu pihak pemerintah sekitar 12.000 tentara meninggal dunia.

Perang saudara ini, membuat negara lain ikut berperang seperti turki yang kehilangan 2 pilot F-4 setelah pesawatnya ditembak. Kemudian Jordania yang merasakan dampak perang dan mengancam menyerang suriah. Sampai sekarang krisis suriah tengah berada dalam perbincangan bangsa Eropa dan Amerika yang mengusahakan untuk menghentikan peperangan karena dianggap telah melanggara HAM rakyat suriah.
 
BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

          Manusia hidup bermasyarakat, untuk menciptakan kehidupan bersama dalam masyarakat agar berlansung harmonis, maka terdapat ketentuan umum yang tidak boleh dilanggar, yaitu berupa nilai-nilai dan norma. Munculnya negara nasional yang pemerintahnya berkuasa penuh dan berhak mencampuri bidang kehidupan warganya, ternyata menyadarkan manusia betapa perlunya ada wakil rakyat turut serta dalam mejalankan kekuasaan pemerintah guna menjamin kepentingan orang perseorangan. Selain itu, agama juga sudah memberitahukan bahwa semua manusia sama dan sederajat


Facebook CommentsShowHide

0 komentar