MAKALAH TOLERANSI AGAMA SEBAGAI ALAT PEMERSATU



A. Pentingnya Perilaku Toleransi

Toleransi sebagai alat pemersatu bangsa harus dipupuk secara terus menerus dan konsisten. Salah satu agenda besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tantangan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa tersebut salah satunya adalah masalah kerukunan umat beragama dan kerukunan bangsa. Kerukunan intern beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah. Kerukunan itu bukan barang gratis. Ada penggalan sejarah kelam di mana kerukunan pernah terkoyak di negeri ini
      Toleransi sebagai Alat Pemersatu Bangsa Bukan hanya harta benda yang hilang terbakar, tetapi berapa banyak nyawa manusia tak bersalah juga melayang sia-sia. Kita sebagai masyarakat terpelajar harus berperan serta secara aktif dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara, menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berpartisipasi dalam menjaga kerukunan, di mana saja kita berada dan kapan saja waktunya

      Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah Hadis yang artinya: “Dari Anas ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Demi (Allah) yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah beriman seorang hamba sehingga dia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari Muslim) . Melalui hadis di atas, Rasulullah saw. mengajak kepada umat Islam untuk saling menghargai, saling menghormati, dan saling mencintai di antara sesama.
      Terkait pentingnya toleransi, Allah menegaskan dalam firman-Nya sebagai berikut :


Penerapan Hukum Tajwid
 
Arti kata/kalimat 


 “ Dan diantara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’an), dan diantaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang  yang berbuat kerusakan.” (Q.S. Yunus/10:40)
      “Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggungjawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggungjawab terhadaap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Yunus/10:41)
      Q.S. Yunus/10:40 Allah Swt menjelaskan bahwa setelah nabi Muhammad saw bedakwah, ada orang yang beriman kepada Al-Qur’an dan mengikutinya serta memperoleh manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada juga yang tidak beriman dan mereka mati dalam kekafiran.
      Pada Q.S. Yunus/10:41 Allah Swt memberikan penegasan kepada rasul-Nya, bahwa jika mereka mendustakanmu, katakanlah bahwa bagiku pekerjaanku, dan bagi kalian pekerjaan kalian, kalian berlepas diri dari apa yang aku kerjakan dan aku berlepas diri terhadap apa yang kalian kerjakan. Allah swt maha adil dan tidak pernah zalim, bahkan dia memberi kepada setiap manusia sesuai dengan apa yang diterimanya.
     

Dari penjelasan ayat tersebut dapat disimpulkan hal-hal berikut
1.   Umat manusia yang hidup setelah diutusnya nabi Muhammad saw terbagi menjadi 2 golongan, ada umat yang beriman terhadap kebenaran kerasulan dan kitab suci yang disampaikanya dan ada pula golongan orang yang mendustakan kerasulan nabi Muhammad saw dan tidak beriman kepada al-qur’an.

2.   Allah Swt maha mengetahui sikap dan perilaku orang-orang beriman yang selama hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga orang kafir yang tidak beriman kepada-Nya.

3.   Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh atas keyakinanya. Ia tegar meskipun hidup di tengah orang-orang yang berbeda keyakinan dengan dirinya.

 Ayat diatas juga menjelaskan perlunya menghargai perbedaan dan toleransi. Cara menghargai perbedaan dan toleransi antara lain tidak mengganggu aktivitas keagamaan orang lain. Rsulullah saw bersabda :
  Artinya : Dari Ibn Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “ Sebaik –baik sahabat di sisi Allah swt adalah orang yang paling baik diantara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan sebaik-baik tetangga disisi Allah swt adalah yang paling baik diantara mereka terhadap tetangganya.” (HR. Attirmizy)

 B.  Menghindarkan Diri Dari Tindak Perilaku Kekerasan

 Manusia dianugerahi oleh Allah swt berupa nafsu. Dengan nafsu tersebut, manusia dapat merasa benci dan cinta. Denganya pula manusia bisa melakukan persahabatan dan permusuhan. Denganya pulsa manusia bisa mencapai kesempurnaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh akal saja yang akan mampu menghantarkan manusia kepada kesempurnaan. Namun sebaliknya, jika nafsu diluar kendali akal, niscaya akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kesengsaraan dan kehinaan.
 Permusuhan berasal dari rasa benci yang dimiliki oleh setiap manusia. Sebagaimana cinta, benci pun berasal dari nafsu yang harus bertumpu diatas pondasi akal. Permusuhan diantara manusia terkadang karena kedengkian pada hal-hal duniawi seperti pada kasus Qabil dan Habil ataupun pada kisah Nabi Yusuf as dan saudara-saudaranya. Terkadang pula permusuhan dikarenakan dasar ideologi dan keyakinan.

  Islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapapun, Allah swt berfirman :


   
Penerapan hukum tajwid
  Arti kata/kalimat


Artinya : “ Oleh harena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain (qisas), atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusai. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul-rasul kami telah datang kepada mereka dengan ( membawa ) keterangan –keterangan yang jelas. Tetapi kemudia banyak diantara mereka setelah itu melampaui batas dibumi.” (Q.S. al-maidah/5:32)
      Allah menjelaskan dalam ayat ini, bahwa setelah peristiwa pembunuhan Qb\abil Habil, Allah menetapkan suatu hukum bahwa membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh seluruh manusia. Begitu juga menyelamatkan kehidupan seorang manusia, sama dengan menyelamatkan seluruh manusia. Ayat ini menyinggung sebuah prinsip sosial dimana masyarakan bagaikan sebuah tubuh, sedangkan individu-individu masyarakat merupakan anggota tubuh tersebut. Apabila semua anggota tubuh sakit, amka anggota tubuh yang lainya pun ikut merasakan sakit.
      Begitupula apabila seseorang berani mencemari tanyanya dengan daramh orang yang tak berdosa, maka hakikatnya dia telah membunuh manusia-manusia lain yang tak berdosa. Dari segi sistem penciptaan manusia, terbunuhnya Habil telah menyebabkan hancurnya generasi besar suatu masyarakat, yang bakal tampil dan lahir didunia ini. Al-qur’am\n memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan jiwa manusia dan menganggap membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh sebuah masyarakat.
      Pengadilan di negara-negara tertentu menjatuhkan hukuman qisas, yaitu membunuh orang yang telah membunuh. Di Indonesia juga pernah dilakukan hukuman mati bagi para pembunuh.
      Dalam Q.S. al-maidah/5:32 terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik
1.   Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarang memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu, terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.
2.   Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka qisas merupakan sumber kehidupan masyarakat.
3.   Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter, perawat, polisi, harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian bagaikan menyelamatkan sebuah mansyarakat dari kehancuran.

Tugas kita bersama adalah menjaga ketentraman hidup dengan cara mencintai tetangga, orang-orang yang berada di sekitar kita. Artinya kita dilarang melakukan perilaku-perilaku yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakitinya dan melakukan tindakan kekerasan kepadanya.
Di Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindak kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU No. 23 Tahun 2002 dan UU NO. 23 Tahun 2004.


                                     Penutup
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberi rahmat kepada kami, sehingga bisa mengerjakan tugas Pendidikan Agama Islam  ini dengan lancar.
Semoga tugas yang telah kami buat ini dapat bermanfa’at bagi  yang membacanya. Kami sebagai pembuat makalah, berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada teman- teman dan semua pihak yang terlibat dalam proses percetakan makalah ini kami ucapkan banyak terimakasih .
Kami menyadari bahwa hasil buku tugas ini masih perlu ditingkatkan lagi mutunya. Oleh karna itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.
TERIMAKASIH                                  

Facebook CommentsShowHide

0 komentar