MAKALAH PERAN PEMERINTAH SEBAGAI FASILITATOR DIDALAM PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan proses yang berlangsung seumur hidup yaitu pembelajaran sejak lahir hingga akhir hayat yang diselenggarakan secara terbuka dan multimakna (Bambang warsita 2011:3). Pembelajaran sepanjang hayat dalam arti pembelajaran untuk memperoleh ilmu yang dapat diakses oleh peserta didik setiap saat tidak dibatasi oleh usia,tempat dan waktu. Bisa dalam bentuk pendidikan di Sekolah maupun pendidikan di luar sekolah. Dengan adanya pembelajaran didalam pendidikan membuat SDM di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Tapi dalam peningkatan kualitas pendidikan yang menunjang pencapaian SDM yang baik dan berkualitas. Peran pemerintah dalam peningkatan fasilitas di dalam pendidikan harus bisa ditingkatkan lagi. Dengan adanya fasilitas yang semakin baik proses pembelajaran pun akan meningkat kearah yang positif.
Peran pemerintah sebagai fasilitator di dalam pendidikan memang sangat diperlukan di Indonesia agar pencapaian SDM yang tinggi bisa terwujud nyata sekaligus masyarakat semakin mengerti akan pentingnya pendidikan. Sebagai fasilitator Pemerintah memberikan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang masyarakat umum,peserta didik dan tenaga pengajar memperoleh ilmu didalam sekolah maupun diluar sekolah. Tapi secara jelasnya fasilitas apa yang diberikan pemerintah masih dipertanyakan. Sehingga menimbulkan rumusan masalah dan tujuan penulisan yang ingin diketahui lebih lanjut diantaranya mengenai :
1. Bentuk – bentuk peran pemerintah sebagai fasilitator.
2. Terjadi ketidakmerataan disetiap daerah mengenai fasilitas yang diberikan pemerintah,dan
3. Saran untuk pemerintah dalam meningkatkan peran fasilitator didalam pendidikan.
1. Bentuk – bentuk peran pemerintah sebagai fasilitator
Peran pemerintah didalam pendidikan sebagai penyedia fasilitas ada beberapa bentuk pengelompokan. Timbullah suatu pertanyaan,mengapa peran pemerintah disini dikelompokkan..? Dikarenakan sebagai penyedia fasilitas bukan hanya mengenai tentang ruang atau bangunan. Tapi mendalami aspek lain yang biasanya kurang diketahui oleh masyarakat.
Tapi sebenarnya peran pemerintah sebagai penyedia fasilitas kan tidak hanya hal itu saja. Masih banyak yang lainnya, hanya masyarakat yang kurang mengetahui dan kurangnya informasi sehingga mereka hanya berpendapat semua fasilitas yang ada adalah pemberian dari pihak sekolah bukan dari pihak pemerintah.
Untuk itu, agar masyarakat umum mengetahui betapa berperannya pemerintah sebagai fasilitator didalam penddidikan. Disini saya akan mengungkapkan dan memberitahu peran pemerintah sebagai fasilitator itu sesungguhnya seperti apa. Berdasarkan pengelompokannya Bentuk – bentuk peran pemerintah sebagai fasilitator didalam pendidikan dibedakan menjadi dua bentuk yaitu.
1) Bentuk Teknis
2) Bentuk non teknis.
Penjelasan mengenai bentuk – bentuk peran pemerintah sebagai fasilitator didalam pendidikan yaitu :
1) Bentuk Teknis
Bentuk Teknis yaitu Bentuk peran pemerintah sebagai fasilitator didalam pendidikan mengenai tentang penyelenggaraan Sekolah,Pelatihan – pelatihan,kebijakan tentang pendidikan,layanan untuk pendidikan dan lain sebagainya. Peran secara teknis dapat terlihat dalam beberapa bentuk perannya, diantaranya yaitu :
1. Penyelenggaran Sekolah
Sekolah adalah tempat untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan sebagai tempat untuk pembelajaran berlangsung serta tempat berinterasi antara peserta didik dengan tenaga pengajar,peserta didik dengan peserta didik dan tenaga pengajar dengan tenaga pengajar. Didalam sekolah itu ada beberapa jenjang sesuai dengan usia peserta didik masing-masing. Syarat dinamakan sebuah sekolah yaitu dengan adanya tenaga pengajar, peserta didik, materi pembelajaran dan aktivitas pembelajaran. Untuk sekolah itu sendiri,pihak pemerintah mengusahakan pembentukan sekolah disetiap daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran. Sekolah apa saja yang dibentuk oleh pemerintah sebagai fasilitas untuk meperoleh ilmu pengetahuan. Bentuk – bentuk sekolahannya yaitu :
1) Sekolah Formal
Sekolah yang ideal untuk peserta didik memperoleh ilmu pengetahuan mengenai pendidikan. Sekolah formal itu dikemas dalam satu unit lingkungan sekolah dengan maksud setiap sekolah itu bisa membuat lingkungan sekolahnya masing – masing,tergantung dengan warga sekolah dalam menciptakan lingkungannya.Di dalam sekolah formal ada jenjang – jenjang tersendiri dan jenjan tersebut berurutan dari Sekolah dasar sampai ke sekolah yang lebih tinggi. Macam – macam sekolah formal diantaranya yaitu.
a. SD/MI
Peserta didik berusia mulai 6 sampai 11/12 tahun
b. SMP/MTS
Peserta didik berusia mulai 12 sampai 14/15 tahun
c. SMA/MA/SMK
Peserta didik berusia mulai 15 sampai 17/18 tahun.
2) Sekolah Kejar Paket
Sekolah non formal yang difasilitasi oleh pemerintah buat masyarakat yang tidak bisa meneruskan ke sekolah formal untuk mendapat pembelajaran. Lama sekolah kejar paket itu bisa disesuaikan dengan kondisi pesertanya didalam mendalami materi yang diajarkan dan pertemuaannya itu dijadwal oleh tenaga pengajar sekolah tersebut tapi tidak setiap hari ada pertemuan untuk pembelajaran. Setelah diakhir sekolah diadakan ujian seperti sekolah formal pada umumnya dan mendapatkan ijazah.
a. Ijazah Sekolah Kejar Paket A setara dengan ijazah SD
b. Ijazah sekolah Kejar Paket B setara ijazah tingkat SLTP
c. Ijazah sekolah Kejar Paket C setara ijazah SMA/SMK/MA
3) Sekolah Terbuka
Sekolah yang difasilitasi oleh pemerintah untuk masyarakat dengan cara bersama-sama belajar memperoleh pembelajaran didalam pendidikan. Biasanya sekolah ini diperuntukan untuk masyarakat umum yang sudah lama putus sekolah atau masyarakat kurang mengetahui tentang pendidikan. Contoh sekolah terbuka yaitu : Pengentasan buta huruf diusia manula,sekolah untuk anak jalanan.
4) E- Learning
Sekolah berbasis internet atau sekolah jarak jauh menggunakan media internet. Siswa diharuskan mendaftar menjadi peserta didik melalui internet dan mendapatkan modul pembelajaran juga melalui internet,mengenai jadwal,informasi tentang sekolah semua bisa diakses melalui internet .Sekolah ini difasilitasi oleh pemerintah sebagai server utama dan masyarakat umum yang menjadi peserta didik atau sebagai klien. Pembelajaran e-learning dengan pembelajaran sekolah formal/nonformal itu berbeda dikarenakan proses pembelajarannya tidak secara langsung dan memerlukan computer/laptop sebagai media untuk belajar serta aktivitas belajarnya melalui internet. Menurut Suparman & Zuhairi (Bambang Warsita,2011:143) berpendapat mengenai proses belajar peserta diklat jarak jauh adalah kesempatan berinteraksi baik antara peserta diklat dan bahan belajar, antar peserta diklat,maupun antara peserta diklat dan tutor. Bahan belajar sekolah e-learning selain modul juga mendapatkan program video dan program audio yang dikembangkan secara terintegrasi. Manfaat kegiatan pembelajaran yang memanfaatkan internet ,menurut Bates dan wulf (Bambang Warsita,2011:51) yaitu sebagai berikut : Meningkatkan interaktivitas dalam kegiatan pembelajaran, Memungkinkan kegiatan pembelajaran lebih fleksibel, Dapat melayani peserta diklat dalam jumlah yang banyak dan luas serta mempermudah penyempurnaan dan penyimpanan materi pembelajaran. Tapi selain manfaat juga ada masalah dalam menerapkan pembelajaran lewat internet yaitu masalah aksesibilitas,baik dalam arti akses fisik,maupun kemampuan memanfaatkan computer untuk kegiatan pembelajaran oleh tenaga pengajar dan peserta didik.
2. Lembaga kursus
Suatu lembaga yang didirikan dan difasilitasi oleh pihak pemerintah untuk masyarakat umum guna memperoleh ilmu pengetahuan maupun keterampilan tidak melalui sekolah. Lembaga ini diperuntukan untuk masyarakat umum yang sudah tidak bersekolah atau peserta didik yang sedang libur bisa mengikuti lembaga ini. Lembaga kursus ini hanya beberapa bulan saja dalam pembelajarannya. Materi yang diberikan yaitu materi tentang soft skill dan materi umum seperti biasanya.Tapi ada beberapa bidang yang diajarakan,tinggal memilih bidang apa yang ingin kita tekuni. Selama beberapa bulan di ajarkan materi dan praktek secara nyata. Bertujuan agar setelah keluar dari lembaga tersebut bisa mengembangkan apa yang sudah dipelajari dilembaga tersebut. Setelah mengikuti dan sudah lulus biasanya dikasih sertifikat sebagai bukti telah mengikuti lembaga tersebut sesuai dengan bidangnya masing – masing. Penyelenggaraan ini untuk umum dan siapa saja boleh ikut,tergantung kitanya sendiri mengatur waktunya. Contoh lembaganya yaitu
a. Badan lembaga kursus yang diselenggarakan pemerintah daerah kudus untuk memberikan keterampilan menjahit,merias,potong rambut dll.
b. Pemerintah daerah kudus bekerja sama dengan sorum/lebel perusahaan kendaraan untuk menyelenggarakan latihan mengemudi untuk umum.
3. Pelatihan – pelatihan
Untuk menunjang kemampuan tenaga pengajar, peserta didik maupun masyarakat umum.Dari pihak pemerintah biasanya menyelenggarakan program pelatihan – pelatihan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam memperoleh pengetahuan yang mendalam. Manfaat pelatihan ini selain kemampuan pengetahuan yang didapatkan,juga mendapatkan kemampuan keterampilan. Secara nyatanya pengetahuan yang didapatkan langsung dari tenaga pengajar,peserta didik maupun masyarakat umum lewat pelatihan tadi bisa langsung diimplementasikan dalm kehidupan sehari-hari agar ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat. Contoh Bentuk-bentuk pelatihannya (Emzir & Sam M. Chan,2010:63) yaitu:
a. Seminar.
b. Latihan Gabungan,Latihan Prajabatan, Lokakarya
c. Kursus Mahir Dasar,dan lain sebagainya.
4. Kebijakan – kebijakan mengenai pendidikan
Pemerintah memberikan dan menfasilitasi tenaga pengajar dan peserta didik mengenai kebijakan – kebijakan di dalam pendidikan. Tujuannya agar pendidikan diindonesia itu sesuai dengan aturan yang disusun oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah memang harus membuat agar semua tenaga pengajar maupun peserta didik bisa memperoleh dan mentaati kebijakan dari pemerintah. Conoh Bentuk – bentuk kebijakannya yaitu.
a. Penentuan kurikulum pendidikan dan sistemnya
b. Menentukan kualitas buku yang relevan untuk didistribusikan ke sekolah – sekolah.
c. Memberikan soft skill kepada anak selain pengetahuan umum.
5. Penyedia media Layanan Untuk proses pendidikan
Pemerintah menyediakan layanan untuk memfasilitasi masyarakat umum untuk bisa memperoleh sumber pengetahuan dan informasi dengan mudah mengenai proses pendidikan. Didalam layanan ini pemerintah bisa menggunakan media untuk memberikan pengetahuan terbaru yang sedang terjadi agar wawasan masyarakat Indonesia semakin bertambah. Sebuah informasi yang terbaru mengenai pendidikan kan tidak langsung dimuat sebuah buku. Dikarenakan sumber informasi tersebut sifatnya itu singkat dan mempunyai makna penting.Selain memberikan pengetahuan dan informasi. Pihak pemerintah bisa mengontrol langsung perkembangan pengetahun yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini melalui media tersebut. Contoh bentuk – bentuk media untuk melayani masyarakat dalam memperoleh wawasan pengetahuan (Bambang Warsita,2011:40-43)
a. Pemerintah berkomunikasi melalui social media secara langsung dengan masyarakat sehingga masyarakat bisa mengungkapkan keadaan pendidikan didaerahnya masing-masing.
b. Pemerintah menggunakan media internet untuk menginformasikan berita terbaru mengenai pendidikan di Indonesia karena media internet sering digunakan masyarakat umum untuk memperoleh sumber pengetahuan secara cepat.
c. Menggunakan media cetak untuk memberi pengetahuan dan informasi tentang perkembangan pendidikan.
d. Menggunakan Radio dan televise yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam pemberian informasi terbaru mengenai pendidikan di Indonesia.
2) Bentuk Non Teknis
Bentuk non teknis adalah Bentuk peran dari pemerintah untuk menfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam proses pendidikan. Didalam bentuk non teknis secara keseluruhan pemerintah hanya membantu atau menfasilitasi mengenai barang – barang ,ruangan ,suatu tempat yang nantinya bisa digunakan untuk menunjang proses pendidikan dalam menambah ilmu pengetahuan. Mengenai anggaran untuk merelokasikan atau membuat sarana dan prasarana penunjang pendidikan,dari pemerintah pusat sudah menganggarkan dana dan anggaran tersebut diberikan setiap pemerintah daerah masing – masing. Jadi, pemerintah daerah disini berperan untuk mengelola dana yang diberikan dari pemerintah pusat untuk kepentingan sarana dan prasarana di sekolah didaerah tersebut. Bentuk – bentuk non teknis yaitu :
1. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Sekolah
Sarana adalah Perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah dan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi (Janfriansen,2011:154). Pemenuhan sarana dan prasarana sekolah memang diperlukan untuk menunjang pencapaian keberhasilan dalam pelaksanaan pembelajaran di dalam pendidikan. Sarana meliputi Meja,kursi,papan tulis dan lainnya . Selain itu prasarana yaitu Ruang kelas,perpustakaan ,ruang guru, perpustakaan,tempat beribadah,kamar mandi, ruang uks,gudang dan lainnya. Mengenai sarana dan prasarana sekolah itu tergantung kebutuhan setiap sekolah baik itu dari SD sampai SMA sederajat jadi kebutuhan sarana dan prasarana tidak bisa disama ratakan kecuali kebutuhan yang umum diperlukan.
2. Pembangunan prasarana di luar sekolah untuk keperluan pendidikan
Pembuatan prasarana diluar sekolah untuk keperluan pendidikan bisa dilakukan oleh pemerintah desa,pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tapi anggaran pembuatan prasarana menggunakan anggaran dari pemerintah pusat yang didistribusikan kesetiap pemerintah daerah masing – masing. Tujuan pendirian prasarana ini bukan karena tanpa sebab karena kebutuhan masyarakat,peserta didik maupun tenaga pengajar bukan hanya terpaku dengan prasarana yang ada disekolah tapi ada prasarana diluar sekolah sebagai penunjang tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan tentang pendidikan di Indonesia maupun dari luar negeri. Contoh prasarana yang ada diluar sekolah yaitu :
1) Perpustakaan Daerah 5) TMII
2) Gedung-gedung kesenian 6) Pameran IPTEK
3) Museum 7) Taman kota
4) Balai observasi 8) Kebun Binatang, dll.
3) Perbaikan Sarana dan Prasarana di dalam sekolah maupun diluar sekolah yang digunakan dalam menunjang proses pendidikan.
Selain membuat maupun melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan dalam proses pendidikan. Pemerintah juga bisa memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak maupun sudah tidak layak pakai. Contohnya Gedung sekolahan yang sudah rusak, sarana bangku,meja sudah mulai rapuh itu perlu diperbaiki/diganti. Dll.
2. Terjadi Ketidakmeratan disetiap daerah mengenai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Terjadi tidak meratanya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat dikarenakan otonomi setiap daerah itu berbeda-beda. Memang setiap daerah itu diberikan anggaran dari pemerintah pusat untuk keperluan pendidikan. Tapi pemerintah daerah juga mengkaji tentang pendidikan didaerahnya masing – masing untuk memberikan fasilitas apa yang memang diperlukan untuk pendidikan di daerahnya dan memang antara daerah satu dengan daerah lain keperluan pendidikan itu berbeda-beda. Biasanya dari pemerintah daerah mengenai fasilitas tentang pendidikan itu menyesuaikan jumlah peserta didik didaerah tersebut. Jika peserta didiknya padat maka anggaran didaerah tersebut untuk keperluan fasilitas di sekolah berbeda dengan daerah yang peserta didiknya tidak padat. Selain itu hal yang mempengaruhi fasilitas pendidikan yaitu kurangnya pengetahuan akan pentingnya pendidikan sehingga setiap daerah tingkat masyarakat yang berpendidikan dan tidak berpendidikan itu berbeda. Jika hal itu disama ratakan mengenai fasilitas diseluruh Indonesia di dalam pendidikan pasti fasilitasnya tidak terpakai secara optimal. Sehingga lebih memberikan anggaran kepada daerah yang tingkat pendidikannya tinggi sehingga penggunaan fasilitas untuk keperluan pendidikan bisa digunakan secara optimal.
3. Saran untuk pemerintah dalam meningkatkan peran fasilitator untuk pendidikan
Saran untuk pemerintah dalam meningkatkan peran fasilitator untuk pendidikan yaitu :
1. Pemerintah pusat benar – benar meninjau mengenai fasilitas yang memang diperlukan didaerah tersebut,bukan hanya mendengar dari pemerintah daerah tapi bisa terjun langsung untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.
2. Lebih meningkatkan pelatihan – pelatihan untuk tenaga pengajar, peserta didik yang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan.
3. Bisa lebih selektif dalam memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana yang memang benar – benar rusak atau sudah tidak layak untuk di gunakan.
4. Pengawasan anggaran untuk kepentingan setiap daerah harus benar – benar diawasi agar kesejahteraan pendidikan mengenai fasilitas bisa terpenuhi sesuai kebutuhan.
5. Media televise dan radio yang berkerja sama dengan pemerintah pusat bisa lebih meningkatkan pengetahuan dan informasi mengenai perkembangan pendidikan di Indonesia.